Sunday, May 6, 2012

Emansipasi A la Kartini

Kartini dan Rancangan Undang Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender menarik perhatian kalayak ramai. Bahwa Emasipasi yang berupa kesetaraan yang dahulu di cetuskan oleh Kartini dianggap menjadi titik tolak adanya emansipasi.Tokoh yang mengispirasi banyak perempuan untuk mejadi pribadi yang lain dari lingkup gerak yang selama ini hanya dianggap sebagai ‘konco wingking’ untuk orang jawa. Hingga pada hakekatnya perempuan jawa pada khusunya ditempatkan sebagai 3M (masak, macak, manak”. Bukan berarti hal itu salah namun ketika perempuan memiliki hal yang lebih potensial untuk dikembangkan apakah anggapan yang ada itu menjadi pembatas?
Ada fakta mendasar yang mendasari makna Sex dan Gender.Gender yang dicantumkan di RUU KKG adalah sebuah anggarapan yang diberikan masyarat sedangkan Sex adalah jenis kelamin yang diberikan oleh Tuhan yang tidak dapat diubah (laki-laki/perempuan). Namun Gender adalah anggapan yang diberikan oleh masyarakat misalnya perempuan tidak boleh bekerja,perempuan hanya ada di belakang atau di dapur. Pernyataan penolakan pada RUU KKG banyak di bicarakan oleh banyak pihak diantaranya umat Islam dan Umat yang lainnya. Karena dalam RUU itu di sebutkan tentang banyaknya pasal yang membuat persepsi yang berbeda. Pernyataan lain RUU KKG merupakan sebuah pernyataan yang sudah ada di berbagai undang undang yang sudah ada di Indonesia. Karena kesetaraan dan keadilan Gender sudah diatur dalam setiap agama. Pada hukumpun sudah jelas mengatur tentang hal tersebut. Pada pasal yang menegaskan terlibatnya perempuan dalam pemilu maupun partai politik terdapat pada UUD 1945 pasal 28 A-J Sedangkan pada RUU KKG pasal 15 tentang kewajiban merupakan hal yang sangat sempit. Bahwa kewajiban maupun hak merupakan sebuah keterikatan yang tidak dapat di pisahkan. Baik dalam konstitusi maupun kebudayaan Gender memiliki perbedaan. Perlakuan perempuan jawa dengan perempuan dari daerah lain pastilah berbeda. Bagaimana sebuah RUU memangkas rapi keberagaman budaya yang ada di Indonesia. Bukankah hal ini akan memicu banyak pertentangan yang ada di Indonesia. Sebagai pemuda kita pastilah harus peka bahwa RUU KKG ini di dominasi dengan kepentingan lain yang ingin di masukkan di Indonesia khususnya adalah kepentingan asing terhadap kebebasan yang ada di Indonesia. Di setiap daerah tentunya telah memiliki banyak aturan yang ada untuk perempuan dan hal itu cukup untuk memberikan ruang gerak termasuk adanya agama sebagai point untuk menyaring adanya hak dan kewajiban yang di minta tentang kesetaraan dan keadilan gender. (arma-unnes)

No comments:

Post a Comment