Wednesday, July 27, 2011

Diskusi Publik : Good Governance for UNNES

Transparansi SPL merupakan salah satu isu yang belum selesai di tuntaskan oleh pejuang mahasiswa UNNES. Hal ini menunjukkan keseriusan mahasiswa dalam keinginan untuk mendapatkan kejelasan pasti akan kemana aliran dana dan pengalokasian SPL (khususnya tahun 2010) yang masuk ke birokrasi.
Demikian menjadi salah satu langkah untuk kembali membangun dan melanjutkan langkah perjuangan itu acara bertajuk Diskusi Publik : Good Governance for UNNES terlaksana di PKMU atau Gedung Student Center lantai 2. Acara yang di agendakan oleh Departemen Dalam Negeri BEMKM UNNES bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jateng mengulas lengkap tentang runtutan mengenai langkah maupun aturan tentang hak untuk mendapat informasi yang merupakan pendukung adanya trasparansi SPL di UNNES (pada khususnya).
Pada dasarnya masyarakat memiliki hal yang di jamin oleh undang-undang untuk memperoleh informasi seluas-luasnya dengan ketentuan yang terlampir di dalamnya. Pada masa orde baru maupun orde lama hal ini merupakan hal yang belum mendapat perhatian berarti. Pada periode yang kemudian di sebut dengan ‘Periode Ketertutupan’ , indonesia mengalami krisis multi dimensi , konflik horisontal, korupsi, banyak demo yang belum terarah dan sikap apatisme terhadap perubahan.
Dalam Undang-Undang no 48 tahun 2008 di jelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengakses Informasi kecuali yang boleh dipublikasikan.demikian selepas undang-undang ini dibuatpun belum seluruhnya hal tentang keterbukaan informasi belum dapat di terapkan.
Dalam pengadaan keterbukaan informasi undang-undang ini perlu di mengerti oleh banyak pihak yang meliputi masyarakat luas, badan publik( pemerintah maupun non pemerintah) ataupun lembaga yang mengelola uang rakyat (APBD-APBN) ,lembaga sosial masyarakatderta komisi informasi publik.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Komisi Informasi Publik merupakan pihak yang mengisi kekosongan pihak yang memiliki wewenang atas penengah antara pihak yang bersengketa . pada dasarnya adanya keseimbangan dan keseimbangan badan publik maupun masyarakat dapat di definisikan dengan dapat menjalankan tugasnya dan menjalankan fungsinya secara benar dan berkesinambungan.
Pada badan publik dalam memiliki tugas untuk menyediakan informasi setiap saat/berkala/serta merta, membentuk pejabat pengeloka informasi dan dokumentasi, membangun media cetak yang mempublikasikannya dan dapat di akses mudah oleh masyarakat, melayani permohonan informasidari masyarakat maupun peminta informasi.
Pada masyarakat yang memiliki tugas untuk mengawasi dari mulai perencanaan , pengambilan keputusan maupun kebijakan dan melakukan control terhadap apa yang di kerjakan badan publik.
Dalam permintaan informasi, Irianto (081326751908) sebagai narasumber dari komisioner Informasi Provinsi Jateng menjelaskan terdapat informasi yang tidak dapat di akses oleh masyarakat umum taitu tercantum pada undang- undang no 48 tahun 2008 pada pasal 17.
Di jelaskan pula tentang tahapan dalam permohonan informasi :
10+(7)+30+30 = informasi
Rumur tersebut dijabarkan sebagi berikut :
Permintaan dapat di minta melalui jalan tertulis maupun lisan kemudian pihak yang dimintai informasi memiliki waktu 10 hari untuk memberikan jawaban. Apabila waktu itu tidak cukup, maka pihak yang dimintai informasi di minta untuk mengadakan komunikasi untuk perpanjangan waktu yang di tetapkan hanya sampai 7 hari. Dari waktu yang telah di sepakati apabila pihak tang dimintai informasi tidak dapat memberikan informasi yang diminta maka peminta infoemasi dapat meminta kejelasan dapi pihak yang berwenang di atasnya. Jika dalam 30 hari belum di konfirmasi pula. Maka pihak yang meminta informasi berhak meminta bantuan komisi informasi publik untuk memperoleh infoemasi yang dibutuhkan.
Pada dasarnya informasi dapat di minta dan diperoleh dari mana saja namun sesuai dengan ketentuan yang terlampir di dalamnya. Komisi Informasi Publik saat bertugas di beri waktu dalam tempo 100 hari untuk menenyelesaikan sengketa.
Sebentuk apresiasi di berikan bagi lembaga kemahasiswaan BEMKM UNNES diberikan oleh bapak Irianto. Era keterbukaan informasi ini dapat di jadikan momentum untuk menjadikan indonesia lebih baik dan Unnes yang di harapkan dapat lebih memberikan perhatian pada permintaan mahasiswa tentang kejelaskan infrormasi sehingga terwujud Indonesia yang di harapkan dan di perjuangkan selama ini. Hingga tidak lah sia-sia perjuangan pahlawan maupun mahasiswa untuk menumbangkan orde lama dan menginginkan perbaikan kondisi di masa reformasi ini. Dan acara ini menjadi titik tolak langkah untuk pengadaan langkah untuk meminta kejelaskan dan trasparansi dana SPL di UNNES.
Wahai kalian yang rindu kemenangan..
Wahai kalian yang turun ke jalan..
Demi mempersembahkan jiwa dan raga untuk negeri tercinta

No comments:

Post a Comment