Saturday, June 20, 2020

TANDA TANGAN

Kali ini saya akan bicara salah satu komponen surat yang paling asik untuk di bahas. May be.. karena ini adalah salah satu komponen yang membuat sebagian orang akan berdehem sebelum 'menulisnya' eh.. atau perasaan saya saja ya. >,<
komponen surat itu bernama tanda tangan.



Dalam tradisi korespondensi, Indonesia, yang boleh menanda tangani surat adalah orang yang namanya tercantum di dalam surat. Yang berwenang menandatangani sebuah surat adalah orang yang bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya baik atas nama organisasi secara keseluruhan, maupun atas nama unit organisasi.

Sehingga tidak di perbolehkan seseorang yang tidak seharusnya atau orang yang tidak berkepentingan menandatangani surat tanpa alasan yang jelas. Apalgi jika surat tersebut adalah surat dinas yang berpotensi untuk menentukan hal yang sifatnya kedinasan dan penting. Namun terdapat alasan yang dapat dilakukan apabila diharuskan orang lain untuk menandatangani surat yaitu pendelegasian.

Pendelegasian wewenang adalah pelimpahan kekuasaan untuk menandatangani surat memang dapat dilakukan demi kelancaran arus pekerjaan, atau karena pejabat utama yang harus menandatangani surat sedang berhalangan. Dalam surat menyurat Bahasa Indonesia caranya di ataur berdasarkan hierarki jabatan atau organisasi.

Pendelegasian tersebut di bagi menjadi dua yaitu :

a. Pendelegasian wewenang atas nama ( a.n. )
b. Pendelegasian wewenang untuk beliau (u.b)


Pendelegasian Wewenang Atas Nama

Cara ini dipakai apabila pejabat utama melimpahkan kekuasaan kepada bawabannya untuk menandatangani surat atas nama pejabat utama. Pemberian kuasa harus sesuai dengan bidang rutin dari pejabat yang diberi kuasa, kecuali untuk hal-hal yang bersifat khusus.

Contoh
A.n. Direktir PT Humaniora Cahaya


Ridho Jaludin, S.H.                           
    Manajer Pemasaran                           

Pendelegasian Wewenang Untuk Beliau

Cara ini di pakai apabila terdapat kondisi bahwa pejabat yang memiliki wewenang untuk menandatangani dengan cara atas nama tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan tanda tangan. Dengan kata lain ada orang lain yang melakukan tanda tangan dengan landasan pejabat dua tingkat di atas-nya tidak dapat tanda tangan. 

Contoh
A.n. Menteri Pendidikan Nasional RI
Kepala Biro Kepegawaian
u.b.
Kepala Bagian Mutasi 
Tenaga Edukatif



Hotman Pramudya,S.H
NIP ---------

Contoh di Perusahaan
Direktur PT Humaniora Cahaya
u.b.



Lintang Citra
Sekretaris

Sekretaris melakukan tanda tangan bukan mewakili direktur dalam hal jabatan namun menandatangani untuk menggantikan saja. surat yang ditanda tangani sekretaris adalah bukan surat urgent atau penting.

demikian adalah salah satu ruas dalam pembelajaran korespondensi yang terkadang terlupakan namun semoga bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. 

keep positif thinking ^_^

No comments:

Post a Comment